Tata cara membuat
Id-biling pajak
•
Masuk ke
website sse pajak.go.id atau sse2.pajak.go.id
•
isi NPWP,
Nama dan alamat email
•
Klik
register
•
Selanjutnya
buka email
•
Tulis
user id dan pin
•
Masuk
kembali ke sse.pajak.go.id
•
Masukan
NPWP + PIN
•
Kemudian
Login
Isi format sesuai dgn
yang diminta
•
Pilih
jenis setoran (misal pph pasal 21)
•
Jenis
setoran
•
Masa
pajak
•
Mata uang
(rupiah)
•
Jumlah
setor
•
Klik
simpan
•
Terbitkan
kode billing/cetak